Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 30

PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). (2) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak secara elektronik dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerj a setelah permohonan SKB PPnBM diterima menerbitkan: a. SKB PPnBM, dalam hal permohonan Orang Pribadi atau Badan telah dilengkapi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5); atau b. pemberitahuan penolakan, dalam hal permohonan Orang Pribadi atau Badan tidak dilengkapi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5), melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. (3) Dalam hal permohonan Orang Pribadi atau Badan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Orang Pribadi atau Badan dapat mengajukan kembali permohonan SKB PPnBM.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.