PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(1)
Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian
kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) terhadap
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1).
(2)
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Pajak secara elektronik dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerj a setelah
permohonan SKB PPnBM diterima menerbitkan:
a.
SKB PPnBM, dalam hal permohonan Orang Pribadi
atau Badan telah dilengkapi informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), dan
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (5); atau
b.
pemberitahuan penolakan, dalam hal permohonan
Orang Pribadi atau Badan tidak dilengkapi informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2),
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (4), dan/atau tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5),
melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang
terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Dalam hal permohonan Orang Pribadi atau Badan ditolak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Orang
Pribadi atau Badan dapat mengajukan kembali
permohonan SKB PPnBM.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.