Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 29

PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Untuk memperoleh SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Orang Pribadi atau Badan mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. (2) Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus memuat informasi: a. nama, alamat, dan NPWP; b. jenis usaha/ instansi; c. merek kendaraan bermotor; d. tipe kendaraan bermotor; e. kapasitas isi silinder; f. nomor rangka atau nomor identifikasi kendaraan; g. nomor mesin kendaraan bermotor; h. Dasar Pengenaan Pajak PPnBM pada saat impor atau penyerahan kendaraan bermotor; i. Dasar Pengenaan Pajak PPnBM pada saat impor atau penyerahan kendaraan bermotor; j. kurs mata uang asmg serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri yang digunakan saat permohonan, dalam hal melakukan impor kendaraan bermotor; k. asal kendaraan bermotor diperoleh, ketentuan: 1. diisi impor dalam hal kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM berasal dari impor; atau 2. diisi impor dalam hal kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM berasal dari impor; atau l. unit kerja kantor pelayanan bea dan cukai tempat dokumen impor diselesaikan, dalam hal kendaraan bermotor berasal dari impor; dan m. identitas PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor, dalam hal kendaraan bermotor berasal dari penyerahan di dalam Daerah Pabean. (3) Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diunggah pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen lain yang menunjukkan penggunaan kendaraan bermotor dimaksud; b. perJanJian atau dokumen jual beli kendaraan bermotor yang memuat keterangan nama penjual, nama pembeli, jenis, dan spesifikasi kendaraan yang dibeli; c. khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dokumen impor berupa invois dan bill of lading atau airway bill; d. khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dokumen impor berupa invois dan bill of lading atau airway bill; e. dalam hal permohonan SKB PPnBM diajukan oleh bendahara Sekretariat Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, permohonan dilengkapi dengan dokumen berupa kontrak atau surat perintah kerja untuk pengadaan kendaraan. (5) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Orang Pribadi atau Badan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak memiliki utang pajak, kecuali Orang Pribadi atau Badan mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan b. telah menyampaikan: 1. surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir; dan 2. surat pemberitahuan masa PPN 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang telah menjadi kewajibannya baik bagi pusat maupun cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.