PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(1)
Untuk memperoleh SKB PPnBM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1), Orang Pribadi atau Badan
mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada Direktur
Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat
Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan
sistem Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada
ayat (
1)
harus memuat informasi:
a.
nama, alamat, dan NPWP;
b.
jenis usaha/ instansi;
c.
merek kendaraan bermotor;
d.
tipe kendaraan bermotor;
e.
kapasitas isi silinder;
f.
nomor rangka atau nomor identifikasi kendaraan;
g.
nomor mesin kendaraan bermotor;
h.
Dasar Pengenaan Pajak PPnBM pada saat impor atau
penyerahan kendaraan bermotor;
i.
Dasar Pengenaan Pajak PPnBM pada saat impor atau
penyerahan kendaraan bermotor;
j.
kurs mata uang asmg serta nomor dan tanggal
Keputusan Menteri yang digunakan saat
permohonan, dalam hal melakukan impor kendaraan
bermotor;
k.
asal kendaraan bermotor diperoleh,
ketentuan:
1.
diisi impor dalam hal kendaraan bermotor yang
diajukan pembebasan PPnBM berasal dari
impor; atau
2.
diisi impor dalam hal kendaraan bermotor yang
diajukan pembebasan PPnBM berasal dari
impor; atau
l.
unit kerja kantor pelayanan bea dan cukai tempat
dokumen impor diselesaikan, dalam hal kendaraan
bermotor berasal dari impor; dan
m.
identitas PKP yang melakukan penyerahan
kendaraan bermotor, dalam hal kendaraan bermotor
berasal dari penyerahan di dalam Daerah Pabean.
(3)
Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung yang
diunggah pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau
laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal
Pajak.
(4)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa:
a.
surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen
lain yang menunjukkan penggunaan kendaraan
bermotor dimaksud;
b.
perJanJian atau dokumen jual beli kendaraan
bermotor yang memuat keterangan nama penjual,
nama pembeli, jenis, dan spesifikasi kendaraan yang
dibeli;
c.
khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi
dokumen impor berupa invois dan
bill
of
lading
atau
airway bill;
d.
khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi
dokumen impor berupa invois dan
bill
of
lading
atau
airway bill;
e.
dalam hal permohonan SKB PPnBM diajukan oleh
bendahara Sekretariat Negara, Tentara Nasional
Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia, permohonan dilengkapi dengan dokumen
berupa kontrak atau surat perintah kerja untuk
pengadaan kendaraan.
(5)
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Orang Pribadi atau Badan
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
tidak memiliki utang pajak, kecuali Orang Pribadi
atau Badan mendapatkan izin untuk menunda atau
mengangsur pembayaran pajak; dan
b.
telah menyampaikan:
1.
surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir; dan
2.
surat pemberitahuan masa PPN 3 (tiga) masa
pajak terakhir,
yang telah menjadi kewajibannya baik bagi pusat
maupun cabang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.