PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(1)
Pembuat Meterai dapat mengajukan pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas:
a.
penyetoran yang gagal menghasilkan kode yang dibutuhkan untuk mengisi Deposit mesin teraan Meterai digital karena kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4);
b.
Deposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) yang masih tersisa, dalam hal dilakukan pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain berdasarkan permohonan Pembuat Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a atau huruf b; atau
c.
Deposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yang masih tersisa, dalam hal dilakukan pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain berdasarkan permohonan Pembuat Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c.
(2)
Pemindahbukuan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB IV
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENGAWASAN ATAS
PENJUALAN METERAI
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.