PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(1)
Direktur Jenderal Pajak melakukan penatausahaan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang meliputi:
a.
pencatatan, pelaporan, dan penghitungan fisik persediaan Meterai Tempel; dan
b.
pemusnahan Meterai Tempel yang rusak atau sudah tidak berlaku,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah.
(2)
Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan data dan/atau informasi yang diperoleh dari laporan pelaksanaan distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.