Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 40

PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Atas penyampaian surat pernyataan ketidaksanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak memberikan: a. persetujuan penunjukan pihak lain untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik; b. persetujuan penunjukan pihak lain untuk melakukan distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel; atau c. penolakan penunjukan pihak lain, dalam hal pihak lain yang akan ditunjuk untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel, pembuatan Meterai Elektronik, atau distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4), paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat pernyataan ketidaksanggupan diterima. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada: a. Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dan/ atau PT Pos Indonesia (Persero); dan b. PPK. (3) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan persetujuan penunjukan pihak lain: a. Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dapat menyampaikan kembali surat pernyataan ketidaksanggupan yang dilampiri dengan data kualifikasi administrasi dan teknis pihak lain yang akan ditunjuk untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik; atau b. PT Pos Indonesia (Persero) dapat menyampaikan kembali surat pernyataan ketidaksanggupan yang dilampiri dengan data kualifikasi administrasi dan teknis pihak lain yang akan ditunjuk untuk melakukan distribusi dan/ atau penjualan Meterai Tempel.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.