Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 41

PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak melalui PPK memerintahkan secara tertulis kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk meneruskan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik melalui pihak lain. (2) Pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik melalui pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam adendum Kontrak pencetakan Meterai Tempel atau Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a. (3) Pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik melalui pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak berpengaruh terhadap besaran kompensasi dan nilai Kontrak pencetakan Meterai Tempel atau besaran kompensasi dan nilai Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.