PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(1)
Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak melalui PPK memerintahkan secara tertulis kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk meneruskan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik melalui pihak lain.
(2)
Pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik melalui pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam adendum Kontrak pencetakan Meterai Tempel atau Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a.
(3)
Pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik melalui pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak berpengaruh terhadap besaran kompensasi dan nilai Kontrak pencetakan Meterai Tempel atau besaran kompensasi dan nilai Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.