(1)
PMI meliputi:
a.
PMI yang tercatat pada lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan pelindungan PMI; atau
b.
PMI selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan ketentuan memiliki kontrak kerja yang telah diversifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.
(2)
Barang milik PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diimpor sebagai:
a.
Barang Kiriman PMI;
b.
barang bawaan Penumpang; dan/atau
c.
Barang Pindahan.
BAB II
IMPOR BARANG KIRIMAN PMI
Bagian Kesatu
Persyaratan Impor Barang Kiriman PMI
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.