Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

KETENTUAN IMPOR BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) PMI meliputi: a. PMI yang tercatat pada lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan pelindungan PMI; atau b. PMI selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan ketentuan memiliki kontrak kerja yang telah diversifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri. (2) Barang milik PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diimpor sebagai: a. Barang Kiriman PMI; b. barang bawaan Penumpang; dan/atau c. Barang Pindahan. BAB II IMPOR BARANG KIRIMAN PMI Bagian Kesatu Persyaratan Impor Barang Kiriman PMI

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.