(1)
Barang Kiriman PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan. sebagai berikut:
a.
dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan perkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia;
b.
keperluan rumah tangga dan/atau barang konsumsi;
c.
bukan merupakan barang kena cukai;
d.
bukan merupakan telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet; dan
e.
tidak untuk diperdagangkan.
(2)
Barang Kiriman PMI dikemas dalam kemasan paling besar berukuran:
a.
panjang 60 (enam puluh) sentimeter;
b.
lebar 60 (enam puluh) sentimeter; dan
c.
tinggi 80 (delapan puluh) sentimeter.
Bagian Kedua
Perlakuan atas Bea Masuk dan PDRI
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.