Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

KETENTUAN IMPOR BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Barang Kiriman PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan. sebagai berikut: a. dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan perkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia; b. keperluan rumah tangga dan/atau barang konsumsi; c. bukan merupakan barang kena cukai; d. bukan merupakan telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet; dan e. tidak untuk diperdagangkan. (2) Barang Kiriman PMI dikemas dalam kemasan paling besar berukuran: a. panjang 60 (enam puluh) sentimeter; b. lebar 60 (enam puluh) sentimeter; dan c. tinggi 80 (delapan puluh) sentimeter. Bagian Kedua Perlakuan atas Bea Masuk dan PDRI

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.