Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

KETENTUAN IMPOR BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala Kantor Pabean melakukan pembekuan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan dalam hal: a. bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) telah berakhir atau tidak berlaku; atau b. Penyelenggara Pos tidak menyampaikan bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b. (2) Kepala Kantor Pabean dapat memberlakukan kembali persetujuan yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat {1), dalam hal: a. bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) telah diperbarui; atau b. Penyelenggara Pos telah menyampaikan bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (3) Kepala Kantor Pabean melakukan pencabutan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan dalam hal: a. bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) tidak diperbarui dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) tidak disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dalam jangka waktu 6 {enam) bulan setelah pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau c. berdasarkan hasil pemeriksaan oleh unit pengawasan, Penyelenggara Pos terbukti dengan sengaja menyalahgunakan data PMI. Bagian Kelima Pemberitahuan Pabean lmpor Barang Kiriman PMI

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.