Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

KETENTUAN IMPOR BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyelenggara Pos melakukan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean atas impor Barang Kiriman PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. (2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangn yang mengatur mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. (3) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan bukti kerja sama dengan perusahaan jasa pengangkutan dan/atau pengiriman barang di negara asal Barang Kiriman kepada Kepala Kantor Pabean. (4) Penyampaian bukti kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat: a. pada saat Penyelenggara Pos mengajukan permohonan melakukan kegiatan kepabeanan, untuk Penyelenggara Pos yang belum memiliki persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan; atau b. 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, untuk Penyelenggara Pos yang telah memiliki persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini. (5) Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan validasi terhadap eksistensi perusahaan jasa pengangkutan dan/atau pengiriman barang.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.