Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

KETENTUAN IMPOR BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) SKP melakukan penelitian atas CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terkait dengan pemenuhan ketentuan mengenai: a. PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan b. jumlah pengiriman dalani 1 (satu) tahun kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau Pasal 4 ayat (2) huruf a. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mencocokkan data yang tercantum dalam CN dengan data pada sistem milik: a. lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan pelindungan PMI; dan/atau b. kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (3) Dalam hal pertukaran data antara SKP dan sistem milik kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami gangguan, pencocokan data sebagaimaha dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara manual oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman. (4) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP melakukan pemeriksaan pabean dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi. (5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, terhadap Barang Kiriman PMI: a. diekspor kembali; atau b. diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. Bagian Keenam Pemeriksaan Pabean

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.