(1)
SKP melakukan penelitian atas CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terkait dengan pemenuhan ketentuan mengenai:
a.
PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
b.
jumlah pengiriman dalani 1 (satu) tahun kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau Pasal 4 ayat (2) huruf a.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mencocokkan data yang tercantum dalam CN dengan data pada sistem milik:
a.
lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan pelindungan PMI; dan/atau
b.
kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3)
Dalam hal pertukaran data antara SKP dan sistem milik kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami gangguan, pencocokan data sebagaimaha dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara manual oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
(4)
Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP melakukan pemeriksaan pabean dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi.
(5)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, terhadap Barang Kiriman PMI:
a.
diekspor kembali; atau
b.
diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
Bagian Keenam
Pemeriksaan Pabean
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.