(1)
Barang Kiriman PMI yang telah disampaikan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau Pasal 9 ayat (5), dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(2)
Dalam rangka penerapan manajemen risiko, Barang Kiriman PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindai dengan menggunakan alat pemindai elektronik.
(3)
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan fisik barang cian penelitian dokumen.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.