(1)
Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
(2)
Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.
berdasarkan hasil pemindaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan/atau informasi lainnya terdapat indikasi barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen pemberitahuan dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan;
b.
uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean yang tercantum dalam dokumen CN tidak jelas atau tidak tercantum dalam Dokumen Pelengkap Pabean lainnya yang menyertai Barang Kiriman; dan/atau
c.
berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean atau direktur yang mempunyai tugas evaluasi dan pelaksanaan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai harus dilakukan pemeriksaan fisik.
(3)
Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos.
(4)
Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda khusus pada kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.