(1)
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11:
a.
memberitahukan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos untuk menyampaikan dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal Barang Kiriman PMI terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dan belum dipenuhi; atau
b.
melakukan penetapan tarif dan nilai pabean, dalam hal Barang Kiriman:
1.
tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan; atau
2.
telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
(2)
Penelitian atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
a.
Pejabat Bea dan Cukai;
b.
SKP; dan/atau
c.
Sistem Indonesia
National Single Window
(SINSW).
(3)
Penerima Barang wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang.
Bagian Ketujuh
Penetapan Tarif dan Nilai Pabean
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.