(1)
Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2)
Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan SPPBMCP.
(3)
Dalam hal penetapan nilai pabean melebihi FOB USD500.00 (lima ratus
United States Dollars
), atas kelebihan nilai pabean, termasuk seluruh biaya pengangkutan/pengiriman dan asuransi, dikenakan bea masuk dan PDRI.
(4)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(5)
SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau PDRI dan disampaikan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos.
(6)
SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang.
(7)
SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG PMI
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.