(1)
Barang keperluan rumah tangga PMI yang diimpor sebagai Barang Pindahan diberikan pembebasan bea masuk.
(2)
Tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan pengeluaran Barang Pindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.