Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

KETENTUAN IMPOR BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Barang milik PMI berupa telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet yang diimpor sebagai barang bawaan Penumpang diberikan pembebasan bea masuk. (2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. diimpor oleh PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan b. paling banyak 2 (dua) unit yang diimpor dalam 1 (satu) kali kedatangan dalam periode 1 (satu) tahun. (3) Barang milik PMI berupa telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan b. dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. (4) Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan tanpa surat keterangan bebas. BAB IV IMPOR BARANG PINDAHAN PMI

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.