(1)
Barang milik PMI berupa telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet yang diimpor sebagai barang bawaan Penumpang diberikan pembebasan bea masuk.
(2)
Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
diimpor oleh PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
b.
paling banyak 2 (dua) unit yang diimpor dalam 1 (satu) kali kedatangan dalam periode 1 (satu) tahun.
(3)
Barang milik PMI berupa telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.
tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan
b.
dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
(4)
Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan tanpa surat keterangan bebas.
BAB IV
IMPOR BARANG PINDAHAN PMI
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.