Selain ketentuan yang telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini, terhadap:
a.
ketentuan impor Barang Kiriman PMI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur rnengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman; dan
b.
ketentuan impor barang bawaan Penumpang PMI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.