Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

KETENTUAN IMPOR BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Peraturan Menteri ini berlaku terhadap: a. Barang Kiriman PMI dengan CN yang mendapatkan tanggal pendaftaran terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini; dan b. Barang milik PMI berupa telepon seluler, komputer. genggam, dan/atau komputer tablet yang dibawa oleh Penumpang yang datang ke dalam daerah pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.