⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Untuk mendapatkan izin Impor Sementara atas barang kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g, Importir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean sebelum importasi pertama dilakukan.
(2)
Permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilampiri dengan:
data kemasan seperti jumlah, jenis, merk/tipe, spesifikasi teknis dan negara asal; dan
surat pernyataan tentang kesanggupan untuk memenuhi ketentuan kepabeanan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.