Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

IMPOR SEMENTARA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean serta klasifikasi barang atas Barang Impor Sementara, untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai dasar penerbitan izin Impor Sementara. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai izin Impor Sementara. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean membuat surat pemberitahuan mengenai penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.