Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

IMPOR SEMENTARA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Jangka waktu izin Impor Sementara diberikan sesuai tujuan penggunaannya untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. (2) Jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dengan mempertimbangkan dokumen yang menyebutkan tentang jangka waktu Impor Sementara. (3) Terhadap izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan untuk jangka waktu kurang dari 3 (tiga) tahun, jangka waktu izin Impor Sementara tersebut dapat diperpanjang untuk lebih dari 1 (satu) kali berdasarkan permohonan oleh yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean, sepanjang jangka waktu izin Impor Sementara secara keseluruhan tidak melebihi dari jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. BAB III KEWAJIBAN KEPABEANAN Bagian Kesatu Pemberitahuan Pabean Impor

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.