Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

IMPOR SEMENTARA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Untuk pemenuhan kewajiban pabean atas Impor Sementara, Importir harus menyampaikan pemberitahuan pabean impor yang dibuat berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan/atau izin Impor Sementara. (2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal surat izin Impor Sementara untuk semua barang yang tercantum dalam surat izin Impor Sementara, disertai tanda terima pembayaran dan/atau jaminan. (3) Dalam hal pemberitahuan pabean impor tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat izin Impor Sementara yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku terhadap barang yang belum disampaikan pemberitahuan pabeannya. (4) Ketentuan mengenai penyampaian pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap barang Impor Sementara sebagai berikut: barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf r; sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf t; dan petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf u. Bagian Kedua Jaminan dan Pembayaran

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.