⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Importir yang akan mengekspor kembali Barang Impor Sementara harus mengajukan pemberitahuan pabean ekspor dan/atau surat pemberitahuan untuk mengekspor kembali sebelum berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara.
(2)
Terhadap Barang Impor Sementara yang dimasukkan lebih dari 1 (satu) kali pengiriman, berakhirnya izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai dari tanggal pemberitahuan pabean impor pertama.
(3)
Realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali, wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara.
(4)
Dalam hal realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Barang Impor Sementara tersebut dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali.
(5)
Realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali dapat dilakukan dalam 1 (satu) kali pengiriman atau lebih.
(6)
Dalam hal realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (5), keseluruhan pengiriman tersebut tidak boleh melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.