Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

IMPOR SEMENTARA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal terjadi kerusakan berat terhadap Barang Impor Sementara karena keadaan memaksa (force majeure) atau musnah karena keadaan memaksa (force majeure), Importir dapat dibebaskan dari kewajiban untuk mengekspor kembali Barang Impor Sementara dimaksud serta dibebaskan dari kewajiban melunasi kekurangan bea masuk dan sanksi administrasi, setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean. (2) Untuk mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean guna dibebaskan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara. (3) Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan pernyataan dari instansi yang berwenang. BAB VII DIEKSPOR KEMBALI

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.