⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Setelah jangka waktu Impor Sementara berakhir dan dalam hal tidak dilakukan perpanjangan izin Impor Sementara, sambil menunggu proses realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali, terhadap Barang Impor Sementara segera dilakukan penyegelan pada kesempatan pertama.
(2)
Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuka kembali pada saat barang akan dimuat ke sarana pengangkut dalam rangka realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali.
(3)
Dalam hal Barang Impor Sementara tidak diselesaikan pemenuhan kewajiban kepabeanannya oleh Importir dan/atau terhadap Barang Impor Sementara tidak Diekspor Kembali setelah melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), terhadap Barang Impor Sementara tersebut dilakukan penegahan dan dilakukan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.