Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

IMPOR SEMENTARA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Orang yang terlambat mengekspor kembali Barang Impor Sementara sehingga melebihi jangka waktu yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. (2) Yang dimaksud dengan terlambat mengekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: Barang Impor Sementara yang telah selesai digunakan, Diekspor Kembali melebihi jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Importir tidak menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor dan/atau surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); dan Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a Diekspor Kembali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.