⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Barang Impor Sementara yang telah selesai digunakan wajib Diekspor Kembali.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Barang Impor Sementara yang meliputi:
Barang Impor Sementara tersebut masih diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah;
Barang Impor Sementara tersebut mengalami kerusakan berat dalam penggunaan;
Barang Impor Sementara tersebut hilang tanpa ada unsur kesengajaan; atau
Barang Impor Sementara tersebut nyata-nyata masih diperlukan penggunaannya atau tidak memungkinkan untuk Diekspor Kembali, berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal.
(3)
Terhadap Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Importir wajib:
membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; dan
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam hal Barang Impor Sementara tersebut merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor termasuk barang dalam kondisi bukan baru.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.