Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 25

IMPOR SEMENTARA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dikembalikan dalam hal: Barang Impor Sementara telah Diekspor Kembali; bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau sanksi adminstrasi berupa denda telah dilunasi; atau Barang Impor Sementara telah dilakukan penyelesaian melalui penetapan karena keadaan memaksa (force majeure) dengan keputusan dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Untuk pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan melampirkan bukti-bukti penyelesaian izin Impor Sementara. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.