⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
Terhadap izin Impor Sementara yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007 tentang Impor Sementara, dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya izin Impor Sementara.
Izin Impor Sementara yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007 tentang Impor Sementara, dapat diberikan perpanjangan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Terhadap izin Impor Sementara yang pemberitahuan pabean impor-nya telah didaftarkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum diselesaikan kewajiban kepabeanan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.