Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 27

IMPOR SEMENTARA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai: persyaratan dan penggolongan Barang Impor Sementara; tata cara pengajuan permohonan izin Impor Sementara, pemberian jangka waktu izin Impor Sementara, pemenuhan kewajiban kepabeanan, pemeriksaan Barang Impor Sementara, pindah lokasi Barang Impor Sementara, penggunaan untuk tujuan lain Barang Impor Sementara, pencabutan izin Impor Sementara, dan ekspor kembali Barang Impor Sementara; Impor Sementara kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak dengan frekuensi impor dan ekspor yang tinggi (Returnable Package); Impor Sementara kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara; ketentuan keadaan memaksa (force majeure); dan jaminan atas Impor Sementara, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.