Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor oleh Pengusaha ke kas negara dapat dikembalikan kepada Pengusaha dengan ketentuan: a. Setoran Bagian Pemerintah telah diterima seluruhnya di Rekening Panas Bumi; b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan untuk 2 (dua) tahun terakhir telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan c. Tidak ada tunggakan pajak dan kewajiban Pengusaha kepada Pemerintah yang terkait dengan kegiatan usaha panas bumi. (2) Dalam hal terdapat tunggakan pajak dan kewajiban Pengusaha kepada Pemerintah yang terkait dengan kegiatan usaha panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha harus melunasi tunggakan pajak dan kewajiban Pengusaha kepada Pemerintah tersebut terlebih dahulu dan menyampaikan bukti pelunasannya kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak. (3) Pembayaran Kembali ( Reimbursement ) Pajak Pertambahan Nilai hanya diberikan untuk masing-masing kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah menghasilkan dan telah menyetor bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Pembayaran Kembali ( Reimbursement ) Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak sebesar penyetoran bagian Pemerintah yang telah dilaksanakan Pengusaha, setelah memperhitungkan penyelesaian kewajiban perpajakan dan pungutan lainnya yang ditanggung oleh Pemerintah.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.