TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor Pengusaha ke kas negara tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran untuk:
a.
Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
b.
Perolehan kendaraan bermotor
jeep
,
van
, dan
kombi
sebelum April 2010 dan pemeliharaan kendaraan bermotor dimaksud;
c.
Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan dan
station wagon
; atau
d.
Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.