Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor Pengusaha ke kas negara tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran untuk: a. Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; b. Perolehan kendaraan bermotor jeep , van , dan kombi sebelum April 2010 dan pemeliharaan kendaraan bermotor dimaksud; c. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan dan station wagon ; atau d. Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.