Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal ditemukan kesalahan atas Pembayaran Kembali ( Reimbursement ) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dikembalikan kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terhadap kesalahan dimaksud diperhitungkan dengan Pembayaran Kembali ( Reimbursement ) Pajak Pertambahan Nilai periode berikutnya. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan instansi yang berwenang ditemukan kesalahan atas Pembayaran Kembali ( Reimbursement ) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dikembalikan kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terhadap kesalahan dimaksud dikoreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.