Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Bersama Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1288/LK/2000 KEP-68/PJ/2000 tentang Petunjuk Teknis Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Yang Telah Dibayar Oleh Pengusaha Sumberdaya Panasbumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.