✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pemasukan barang ke Gudang Berikat dapat dilakukan dari:
a.
Luar daerah pabean;
b.
Kawasan Berikat dan/atau Toko Bebas Bea, yang dimasukkan kembali ke Gudang Berikat yang merupakan barang retur dan/atau apkir (
reject
);
c.
Gudang Berikat lainnya, yaitu Gudang Berikat yang memiliki kesamaan nama, manajemen, badan hukum, dan jenis barang yang ditimbun sama;
d.
Gudang Berikat yang dicabut izinnya; dan/atau
e.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dilakukan oleh Pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.