✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi membekukan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB.
(2)
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi memberitahukan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.