✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB:
a.
telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15;
b.
tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a; atau
c.
telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Gudang Berikat.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.