✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB:
a.
terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau
b.
tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Gudang Berikat berdasarkan rekomendasi dari hasil audit Pejabat Bea dan Cukai.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.