✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam hal penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat dicabut, PDGB yang berada di lokasi Penyelenggara Gudang Berikat dapat mengajukan:
a.
permohonan pindah lokasi ke Penyelenggara Gudang Berikat lain kepada Direktur Jenderal, dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat lain tersebut; atau
b.
permohonan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 di lokasi Penyelenggara Gudang Berikat yang telah dicabut izinnya.
BAB VIII
PENGAWASAN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.