✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pabean melakukan pengawasan terhadap kegiatan Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan PDGB yang berada dalam pengawasannya.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan manajemen risiko.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.