Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 31

GUDANG BERIKAT

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal barang impor yang ditimbun oleh Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), barang tersebut harus: a. diekspor kembali; atau b. dilunasi Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI setelah memenuhi ketentuan di bidang impor. (2) Dalam hal Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB tidak melakukan ekspor kembali atau melunasi pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) terlewati, izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB yang bersangkutan dibekukan sampai dengan barang dimaksud diekspor kembali atau diselesaikan pungutan yang terutang dan barang dimaksud telah dikeluarkan dari Gudang Berikat.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.