✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Terhadap izin sebagai Gudang Berikat yang tidak ditetapkan jangka waktunya, yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, masih tetap berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.
b.
Terhadap izin sebagai Gudang Berikat yang telah ditetapkan jangka waktu izinnya dan izin tersebut telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.