✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif dan penerapan manajemen risiko untuk pemberian kemudahan kepabeanan dan cukai;
b.
tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan izin Gudang Berikat;
c.
tata cara pengawasan dan pelayanan atas pemasukan barang ke Gudang Berikat, pengeluaran barang dari Gudang Berikat, musnah tanpa sengaja, dan pemusnahan barang di Gudang Berikat;
d.
tata cara pemeriksaan sederhana; dan
e.
tata cara pembekuan dan pencabutan izin Gudang Berikat,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.