Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat dibebankan sejak Tahun Pajak ditetapkannya realisasi Penanaman Modal oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut: a. pengurang penghasilan neto untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima masing-masing sebesar 5% (lima persen) dikalikan rencana Penanaman Modal. b. pengurang penghasilan neto untuk tahun keenam sebesar 30% (tiga puluh persen) dikalikan dengan realisasi Penanaman Modal sampai dengan tahun keenam dikurangi dengan jumlah pengurang penghasilan neto dari tahun pertama sampai dengan tahun kelima sebagaimana dimaksud pada huruf a. c. dalam hal jumlah pengurang penghasilan neto dari tahun pertama sampai dengan tahun kelima sebagaimana dimaksud pada huruf a lebih besar dari realisasi Penanaman Modal sampai dengan tahun keenam dikalikan 30% (tiga puluh persen), atas selisih lebih pengurang penghasilan neto tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan pada tahun keenam.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.