Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penghitungan penyusutan dan amortisasi Aktiva Tetap Berwujud bagi Wajib Pajak yang realisasi Penanaman Modalnya belum ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sesuai ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya. (2) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan berupa penyusutan dan amortisasi dipercepat atas Aktiva Tetap Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penghitungan penyusutan dan amortisasi dipercepat dimulai sejak bulan ditetapkannya realisasi Penanaman Modal oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. b. Dasar penyusutan dan amortisasi dipercepat adalah: 1) harga perolehan Aktiva Tetap Berwujud bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan garis lurus; 2) nilai sisa buku Aktiva Tetap Berwujud bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan saldo menurun. c. Tarif penyusutan dan amortisasi dipercepat adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. d. Masa manfaat dipercepat Aktiva Tetap Berwujud adalah setengah dari sisa masa manfaat Aktiva Tetap Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya dengan ketentuan bagian bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh. (3) Terhadap Aktiva Tetap Berwujud yang diperoleh setelah ditetapkannya realisasi Penanaman Modal oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berlaku ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi dipercepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.