Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

KAWASAN BERIKAT

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kawasan atau tempat yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas; b. mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain; c. tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain; d. mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui kendaraan; dan e. digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi barang hasil produksi. (2) Dalam hal kawasan atau tempat yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat diajukan oleh perusahaan yang menggunakan Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai batas-batas yang jelas dengan tempat atau bangunan lain; b. tidak berhubungan langsung dengan tempat atau bangunan lain; c. mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang; dan d. digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi barang hasil produksi.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.