Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

KAWASAN BERIKAT

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Perusahaan yang telah memperoleh izin prinsip pendirian Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf a, harus menyelesaikan pembangunan fisik paling sedikit bangunan untuk produksi, gudang, ruangan dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal izin prinsip penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat. (2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di dalam Kawasan Berikat harus sudah terdapat Pengusaha Kawasan Berikat, PDKB, dan/atau Penyelenggara Gudang Berikat. (3) Penyelenggara Kawasan Berikat harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean untuk dilakukan pemeriksaan fisik bangunan, setelah fisik bangunan berdiri. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan laporan saldo awal atas Barang Modal dan peralatan perkantoran yang berada di Kawasan Berikat. (5) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean melakukan pemeriksaan fisik bangunan yang kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. (6) Kepala Kantor Pabean meneruskan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktur Jenderal untuk dimintakan persetujuan, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Atas penerusan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak berita acara pemeriksaan diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal. (8) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat. (9) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.