✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tentang saat akan dimulainya kegiatan Kawasan Berikat dengan melampirkan:
a.
saldo awal Barang Modal dan peralatan perkantoran; dan
b.
saldo awal persediaan Bahan Baku, bahan dalam proses, dan barang jadi.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.