Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

KAWASAN BERIKAT

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Peralatan perkantoran yang dapat diberikan penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c adalah peralatan perkantoran yang memenuhi kriteria sebagai berikut : a. digunakan untuk menunjang administrasi pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat; b. tidak bersifat habis pakai; c. mudah dilakukan pengawasan oleh Petugas Bea dan Cukai; d. dalam jumlah yang wajar; dan e. diberikan dengan mengutamakan kepentingan pengembangan industri dalam negeri.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.